Kasus Dugaan Suap Aspidum Kejati DKI tetap Ditangani KPK Bukan Kejaksaan Agung

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kasus dugaan suap yang melibatkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto (AWN) ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus tersebut tetap ditangani KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) itu sejak awal proses penyelidikan ditangani KPK.

"Jadi tidak benar jika disebut KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan," ujar Febri melalui pesan singkat, Senin (1/7/2019).

Kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap lima orang di Jakarta pada Jumat (28/6/2019). Kelima orang itu, dua pengacara, yakni SSG (Sukiman Sugita) dan AVS (Alvin Suherman).

Kemudian, dari swasta RSU (Ruskian Suherman), Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta YHE (Yadi Herdianto) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta YSP (Yuniar Sinar Pamungkas).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal