Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy, Polda Metro Jaya Siap Selidiki

Antara
Mario Dandy Satrio (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan kasus pencabulan oleh Mario Dandy Satrio dengan korban AG. Laporan sebelumnya dilayangkan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (8/5/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan laporan yang sudah masuk itu akan diselidiki lebih mendalam.

"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan, " kata Trunoyudo, Selasa (9/5/2023).

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan laporan terakhir yang dilayangkan ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pihaknya sudah 2 kali melapor tetapi ditolak.

"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

1 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

1 hari lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal