Kasus Dugaan Pelecehan di Kemenkop, Mahfud MD Minta Propam Periksa Penyidik Polresta Bogor

Bachtiar Rojab
Menko Polhukam Mahfud MD (YouTube Kemenkopolhukam)

  
"Surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa mengatakan perkara di SP3 karena restorative justice. Tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan bahwa SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti," katanya. 

"Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," lanjutnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Bogor telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga pelaku pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM.

Sehingga, putusan itu turut menggugurkan status tersangka ketiga orang tersebut. 

Dalam penelusuran yang dilakukan iNews.id di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, terlihat keputusan tersebut telah dibacakan pada Kamis (12/1/2023).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gibran Kecam Kekerasan Seksual terhadap 50 Santriwati di Pati: Tak Dapat Ditoleransi!

Megapolitan
6 hari lalu

Viral ABG di Tangerang Diduga Dilecehkan usai Dicekoki Miras, Polisi Turun Tangan

Nasional
10 hari lalu

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

Nasional
10 hari lalu

Didorong LPDB, Tanaoba Lais Manekat Perkuat Peran Kakak Asuh Koperasi Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal