Kasus ini mencuat setelah seorang korban melapor ke polisi. Dalam keterangannya, korban disuntik obat bius oleh tersangka di ruang 711 Gedung MCHC RSHS Bandung, dengan dalih akan menjalani transfusi darah.
Saat tidak sadarkan diri, korban diperkosa. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa empat orang menjadi korban, termasuk pasien dan keluarga pasien.
Priguna ditangkap di sebuah apartemen di Bandung. Dari lokasi kejadian, polisi menyita kondom yang masih berisi cairan sperma. Hasil uji DNA dari Pusdokkes Mabes Polri memastikan cairan tersebut identik dengan DNA tersangka.
“Dari hasil DNA, bisa dipastikan pelaku hanya satu orang, tidak ada DNA laki-laki lain,” ujar Direskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Polisi juga mengambil swab dari tiga tempat tidur di ruang 711: bed 2, 3, dan 4. Diduga kuat, tempat tidur ini digunakan pelaku saat melakukan kejahatan seksual. Barang bukti masih diperiksa oleh Puslabfor Mabes Polri.