Kasus Djoko Tjandra, KPK Sebut Ikuti Aturan yang Berlaku

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi (Foto: iNews)

Indikator kedua, yakni gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko S Tjandra. Sebab, publik berharap besar hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian. 

"Hal ini semakin menguatkan dugaan publik selama ini bahwa KPK di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri memang akan sangat berupaya untuk menghindari perkara-perkara yang bersentuhan dengan aparat penegak hukum," katanya.

Menanggapi itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan sangat menghargai pandangan atau penilaian siapapun terkait gelar perkara kasus Djoko Tjandra, khususnya pandangan dari ICW.

"Namun perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak. Namun bagaimana cara berhukum yang benar adalah tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8 dan 10 A UU KPK," katanya, Senin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Berinisial AYS Sebagai Tersangka Baru

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal