Kasus Disetop, Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)

Dia mengingatkan jaksa agar berpedoman terhadap KUHP baru, khususnya Pasal 36 yang mengatur mens rea atau sikap batin pelaku sebagai dasar pemidanaan. Dia menilai, MMH tak ada niat jahat (mens rea) untuk merangkap jabatan.

"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa Saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut," kata Habiburokhman.

"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," imbuhnya.

Habiburokhman mengingatkan jaksa untuk berpedoman terhadap paradigma KUHP baru yakni keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Geram ke Pengusaha Nakal Nambang 8 Tahun Tanpa Izin: Pidanakan!

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Tegur Birokrat Nakal Curi Uang Negara: Saya Paham Gaji Kecil, tapi Lihat Rakyat

Nasional
3 hari lalu

Momen Prabowo Hormat ke Satgas PKH: Kita Siap Mati di Jalan yang Benar

Nasional
3 hari lalu

Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda oleh Satgas PKH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal