JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Penetapan ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan peristiwa ini bermula saat suami Fadia, Mihktaruddin Ashraff Abu (ASH) yang juga anggota DPR dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang juga anggota DPRD Pekalongan membuat perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Asep menyebutkan, perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa sekaligus aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari Sabiq menjadi Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati.
"Sementara FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah (PD) Pemkab Pekalongan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Asep melanjutkan, pada 2023-2026 PT RNB mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Pada periode tersebut, Fadia melalui Sabiq dan orang kepercayaannya diduga mengintervensi para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.