Kasus Bupati Pekalongan, KPK: Kepala Dinas Diminta Menangkan Perusahaan Ibu

Nur Khabibi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Nur Khabibi)

Adapun rincian aliran uang tersebut yakni Fadia menerima sebesar Rp5,5 miliar, Mihktaruddin sebesar Rp1,1 miliar, Rul sebesar Rp2,3 miliar, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar, Mehnaz selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar, serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Lebih lanjut, Asep menyatakan,  pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia melalui melalui komunikasi WA Grup bernama "Belanja RSUD" bersama para stafnya.

"Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut," tuturnya. 

Asep menambahkan, penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

57 tahun lalu

Bupati Fadia Arafiq Kena OTT KPK, Wabup Pekalongan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal

57 tahun lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditahan KPK, Fairuz A Rafiq Angkat Bicara!

57 tahun lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditahan KPK: Saya Tidak Kena OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal