Adapun rincian aliran uang tersebut yakni Fadia menerima sebesar Rp5,5 miliar, Mihktaruddin sebesar Rp1,1 miliar, Rul sebesar Rp2,3 miliar, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar, Mehnaz selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar, serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Lebih lanjut, Asep menyatakan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia melalui melalui komunikasi WA Grup bernama "Belanja RSUD" bersama para stafnya.
"Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut," tuturnya.
Asep menambahkan, penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya.