Dia mengatakan, penyidik sedang membidik tersangka dalam kasus itu. Tersangka bisa berasal dari perorangan maupun korporasi.
Oleh karena itu, proses pengumpulan alat bukti tambahan terus dilakukan sebelum gelar perkara penetapan tersangka.
"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," ujar Helfi.
Diketahui, Bareskrim telah menaikkan status perkara beras oplosan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar di 10 provinsi pada 6-23 Juni 2025. Investigasi dilakukan terhadap 268 sampel pada 212 merek beras.