Kasus Beras Oplosan Rugikan Konsumen Rp99 Triliun, Bareskrim Usut Keterlibatan Kartel

Puteranegara Batubara
Beras kemasan yang disita Bareskrim Polri terkait kasus beras oplosan. (Foto: Puteranegara Batubara)

Dia mengatakan, penyidik sedang membidik tersangka dalam kasus itu. Tersangka bisa berasal dari perorangan maupun korporasi. 

Oleh karena itu, proses pengumpulan alat bukti tambahan terus dilakukan sebelum gelar perkara penetapan tersangka. 

"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," ujar Helfi.

Diketahui, Bareskrim telah menaikkan status perkara beras oplosan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar di 10 provinsi pada 6-23 Juni 2025. Investigasi dilakukan terhadap 268 sampel pada 212 merek beras.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Bidik Tersangka Kasus Beras Oplosan: Bisa Perorangan dan Korporasi

57 tahun lalu

Kasus Beras Oplosan Naik ke Penyidikan, Ditemukan Unsur Pidana

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Potensi Kerugian Konsumen terkait Beras Oplosan Tembus Rp99,35 Triliun

57 tahun lalu

Pramono Minta Food Station Terbuka soal Dugaan Beras Oplosan: Jangan Ditutup-tutupi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal