Kasus ACT, Ahyudin dkk Didakwa Gelapkan Dana Rp117 Miliar untuk Ahli Waris Korban Lion Air

Ari Sandita Murti
Tiga mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) termasuk Ahyudin didakwa gelapkan dana Rp117 miliar. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban tapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

ACT sebagai pihak ketiga mengaku ditunjuk langsung oleh Boeing untuk menjadi lembaga pengelola dana donasi BCIF tersebut. Dalam perjalanannya, ACT meminta pihak keluarga korban menyetujui dana sosial BCIF sebesar 144.500 dolar AS dari Boeing.

Namun, uang donasi BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sebesar Rp117 miliar untuk keperluan yang bukan peruntukannya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
12 hari lalu

Ammar Zoni Tetap Ditahan di Nusakambangan meski Sidang di Jakarta

Seleb
16 hari lalu

Sule Absen di Sidang Penetapan Ahli Waris Teddy Pardiyana, Ini Penyebabnya!

Nasional
24 hari lalu

Momen Nadiem Banjir Pelukan Ojol di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal