Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Ini Reaksi KPK

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal kasasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Mantan Menteri Pertanian itu tetap divonis 12 tahun penjara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim dalam kasasi tersebut. 

Tessa juga menghargai sejumlah pihak yang telah berkontribusi sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif. 

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut, kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali)," kata Tessa, Minggu (2/3/2025). 

Selain hukuman penjara, SYL diwajibkan menbayar uang pengganti. Hukuman tersebut menurut Tessa bagian dari pemulihan aset negara atau asset recovery.

"Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
1 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal