Kasasi Ditolak MA, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun

Nur Khabibi
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat tetap dipenjara 14 tahun usai kasasi ditolak MA. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan advokat Lisa Rachmat terkait pemufakatan jahat dan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum. 

Dengan hal ini, Lisa Rachmat tetap dihukum 14 tahun penjara dalam perkara yang dimaksud. 

"Amar Putusan: Tolak<br>Tolak kasasi PU dan Terdakwa," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan MA pada Minggu (21/12/2025). 

Kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 12346 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan pada Jumat (19/12/2025). 

Adapun, susunan majelis hakim terdiri dari Jupriyadi selaku ketua, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi selaku anggota, serta Nur Kholida Dwi Wati selaku panitera pengganti. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
24 hari lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

26 hari lalu

Rieke Diah Pitaloka Soroti Hakim Kasasi Nikita Mirzani, Singgung Dugaan Mafia Peradilan!

26 hari lalu

Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!

2 bulan lalu

Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal