Kasasi Ditolak MA, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun

Nur Khabibi
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat tetap dipenjara 14 tahun usai kasasi ditolak MA. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan advokat Lisa Rachmat terkait pemufakatan jahat dan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum. 

Dengan hal ini, Lisa Rachmat tetap dihukum 14 tahun penjara dalam perkara yang dimaksud. 

"Amar Putusan: Tolak
Tolak kasasi PU dan Terdakwa," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan MA pada Minggu (21/12/2025). 

Kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 12346 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan pada Jumat (19/12/2025). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
11 hari lalu

Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Nasution Mengada-ngada!

Seleb
11 hari lalu

Panas! Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Siap Lawan Kasasi Keenan Nasution

Seleb
12 hari lalu

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Tetap Lanjut!

Nasional
2 bulan lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal