Kasasi Ditolak, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun atas Kasus Penganiayaan David Ozora

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Agung (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dengan demikian, AG tetap menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasasi perkara nomor 3202 K/Pid.Sus/ dengan klasifikasi penganiayaan berat anak dibacakan pada Selasa (13/6/2023) oleh Ketua Majelis Hakim, Suharto.

"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Selasa (13/6/2023).

Kasasi ini sebelumnya diajukan setelah banding AG ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal