Kasasi BPN Tidak Diterima MA, TKN: Bukti Tuduhan Kecurangan TSM Pepesan Kosong

Aditya Pratama
Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Ahmad Rofiq. (Foto: iNews.id/Wildan Catra)

Sebelumnya, MA memutuskan bahwa kasasi yang dilayangkan Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku perwakilan BPN Prabowo-Sandi terhadap gugatan sengketa pelanggaran administratif Pemilu 2019, tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Atas putusan tersebut, BPN Prabowo-Sandi juga dibebankan MA untuk membayar biaya perkara.

“Mengadili, menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais, tidak diterima,” bunyi putusan MA Nomor 1 P/PAP/2019 yang diterima di Jakarta, Rabu (26/6/2019) malam.

Putusan tersebut diadili oleh majelis kasasi yang diketuai hakim Supandi. Adapun yang bertindak sebagai hakim anggota yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryanto, dan Irfan Fachrudin. Putusan diambil dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, Rabu (26/6/2019) kemarin.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
6 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
8 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Internasional
1 bulan lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal