Karyawan Transjakarta Gugat Dirut Baru soal Upah Lembur

Bima Setiyadi
Transjakarta Angkut Penumpang (Foto: Antara)

Pada Senin (31/8/2020) lalu, Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Dirut PT Transjakarta Sardjono Djhony ke Mapolda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp 287 juta. Mereka sempat memperjuangkan haknya di perusahaan, namun karyawan ada yang dipecat.

Karena itu, Tigor menilai ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Mobil
7 hari lalu

Jakarta Makin Hijau! Bus Medium Listrik Dek Tinggi dari INVI Siap Mengaspal

Megapolitan
14 hari lalu

Sejumlah Rute Transjakarta Terlambat dan Dialihkan Imbas Hujan Deras, Berikut Daftarnya

Megapolitan
14 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan 15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum Berlanjut Tahun Ini

Megapolitan
15 hari lalu

Penumpang Transjakarta-MRT Tembus 461 Juta Orang Sepanjang 2025, Meningkat 16,65 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal