Karen Agustiawan Bebas karena Risiko Bisnis, Kejagung: Kalau Jiwasraya Melawan Hukum

Irfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Untuk membuktikan kasus Jiwasraya terbukti salah, Febrie menegaskan perlu melihat prosedur dalam investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya yang diduga telah melawan hukum. Dia menyebut hampir semua transaksi investasi PT Asuransi Jiwasraya melawan hukum sehingga hal tersebut tidak dibenarkan.

"Kalau dia tidak melawan hukum, bisa risiko bisnis. Tapi kalau semuanya melawan hukum, saham tidak likuid, berkali-kali dia lakukan, audit akhir tahun ditutup dengan reksadana supaya tidak ketahuan. Masa risiko bisnis," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan dari tuntutan hukum dalam kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Putusan tersebut dikeluarkan, Senin, 9 Maret 2020.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, pertimbangan majelis kasasi antara lain yang dilakukan Karen Agustiawan bukan tindak pidana. Putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat siapapun.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, yang dilakukan terdakwa Karen adalah bussines judment ruke," ujar Andi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Bertambah, Sony Sonjaya Bongkar 41 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal