Karangan Bunga Dukungan Padati PN Jaksel jelang Vonis Richard Eliezer, Bertuliskan Save Bharada E

Achmad Al Fiqri
Karangan bunga dukungan Bharada E di PN Jaksel. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Karangan bunga dukungan padati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E pada hari ini Rabu (15/2/2023). Tulisan karangan bunga tersebut mendukung Bharada E.

Salah satu tulisan karangan bunga itu meminta majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil bagi Bharada E.

"Hendaklah Keadilan Ditegakkan Supaya Dunia Tidak Binasa #Save Bharada E," demikian tulisan karangan bunga yang dikirim dari Admin Sobat Icad.

"Buat Icad apapun keputusannya kami akan tetap mendukungmu," demikian tulisan karangan bunga yang lain.

Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Sementara terdakwa lain sudah menjalani sidang vonis. Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BEM SI Jakarta Bawa 2 Karangan Bunga saat Gelar Demo di Gedung DPR

57 tahun lalu

TAUD Sambangi Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Dihentikan

57 tahun lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal