Kapolsek Cinangka dan Anak Buah Terancam Dipecat buntut Tak Dampingi Bos Rental

Danandaya Arya Putra
Kapolda Banten Irjen Suyudi Aryo Seto (foto: MPI/Aldhi Chandra)

Suyudi menekankan, jika surat-surat yang disampaikan pelapor sudah lengkap, maka seharusnya anggota Polsek Cinangka bisa bergerak mendampingi korban mengambil mobil itu di KM 45 Tol Merak-Tangerang. Namun, saat itu Kapolsek tidak bisa memberikan pendamping karena keterbatasan jumlah anggota.

Kapolda menegaskan, jika Polsek kekurangan anggota, maka sebenarnya bisa meminta tambahan ke Polres setempat. Namun, permintaan itu tidak dilakukan oleh jajaran Polsek Cinangka.

Oleh karena itu, Propam Polda Banten menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan jajaran Polsek Cinangka. Kapolsek dan anak buahnya pun terancam sanksi, dengan hukuman terberat berupa pemecatan.

"Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengandalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH. Dan juga anggota lain yang ada di situ, yaitu Bripka Dedy Irwanto, yang juga mendampingi saudara Dery Andriani, ini juga akan kita kenakan sanksi kode etik," ujar Kapolda.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal