Kapolri Terbitkan SE tentang Penerapan UU ITE: Jika Tersangka Minta Maaf Tidak Ditahan

Riezky Maulana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan SE tentang penerapan UU ITE. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya diberitakan Kapolri menerbitkan SE itu dengan menimbang perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri dalam SE.

Sebagai upaya penegakan hukum yang berkeadilan, Sigit menyebut Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif terkait UU ITE sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan. Kemudian dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Kapolri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

57 tahun lalu

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

57 tahun lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal