“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis surat telegram Kapolri.
Adapun perintah ini dilakukan karena berdasarkan analisis dan evaluasi (anev) Korlantas Polri, salah satu penyebab penglihatan dan konsentrasi pengendara terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.