Kapolri Buka Suara soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Yuwantoro Winduajie
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. (Foto: iNews)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

"Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

57 tahun lalu

Sindir Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ade Darmawan: Ada Orang Kuat, Sekalian Angkat Menteri Saja

57 tahun lalu

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan, Tekankan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

57 tahun lalu

Kapolri soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Kewajiban Kami Sudah Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal