Kapolri: Beda Kritik Vs Pencemaran Nama Baik, Simak "iNews Sore" Live Selasa Pukul 15.45 Ini

Tim iNews
Surat Edaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan UU ITE menjadi sajian utama iNews Sore, Selasa (23/2/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Wacana pemerintah memperbaiki penegakan hukum melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE terus bergulir. Selain mendapat berbagai dukungan dari berbagai kalangan, yang terbaru adalah Surat Edaran Kapolri terkait penerapan UU ITE. 

Ada 11 poin yang diinstruksikan dalam Surat Edaran tersebut, salah satunya adalah tersangka yang telah meminta maaf tidak perlu ditahan. "Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak ditahan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," bunyi poin kesembilan.

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo tersebut memerintahkan penyidik agar tegas dalam membedakan kritik, masukan, hoaks, atapun pencemaran nama baik. Lebih lanjut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memerintahkan agar jajarannya mengedepankan edukasi dan langkah persuasif guna menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan tersangkut kasus ITE.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

57 tahun lalu

Microdrama RCTI+ Kini Hadir di V+Short, Temani Waktu Santai dengan Cerita Singkat Seru

57 tahun lalu

Mutasi Polri: Brigjen Faizal Jabat Wakapolda NTT, Kombes I Made Agus Dirgakkum Korlantas Polri

57 tahun lalu

Mahasiswa Unsoed Antusias Jadi Reporter di Booth iReporter iNews Campus Connect

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal