Kapolri : 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Rugikan Nasabah Rp6,2 Triliun

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Korps Bhayangkara telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal sepanjang 2021 tahun. Kasus tersebut merugikan masyarakat Rp6,2 triliun. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama. 

Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," kata Sigit kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MNC Bank Kembali Gelar Undian Tabungan Dahsyat, 2 Nasabah Raih Hadiah Mobil 

57 tahun lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

57 tahun lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

57 tahun lalu

Prabowo Puji Polri: Kalian Sering Dicaci Maki, tapi Tak Pantang Menyerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal