Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim, Pakai Toga Advokat

Putranegara Batubara
Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareksrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia datang mengenakan toga advokat. (Foto: Putranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Advokat Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. 

Berdasarkan pantauan, Kamaruddin tiba bersama rombongan. Dia tampak memakai toga advokat.

"Saya dipanggil sebagai tersangka," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim. 

Sebelum menjalani pemeriksaan, Kamaruddin menyinggung soal penetapan tersangka ketika dirinya menjalani peran sebagai pengacara dari Rina Laowi, istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

"Ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Laowi dan anaknya," ujar Kamaruddin. 

Diketahui, Kamaruddin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
7 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
8 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Seleb
12 jam lalu

Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal