Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim, Pakai Toga Advokat

Putranegara Batubara
Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareksrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia datang mengenakan toga advokat. (Foto: Putranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Advokat Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. 

Berdasarkan pantauan, Kamaruddin tiba bersama rombongan. Dia tampak memakai toga advokat.

"Saya dipanggil sebagai tersangka," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim. 

Sebelum menjalani pemeriksaan, Kamaruddin menyinggung soal penetapan tersangka ketika dirinya menjalani peran sebagai pengacara dari Rina Laowi, istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

"Ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Laowi dan anaknya," ujar Kamaruddin. 

Diketahui, Kamaruddin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Proses Laporan JK terkait Tudingan Rismon soal Ijazah Jokowi, Dalami Bukti

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Hadiri Rakernis Reskrim, Minta Jajaran Prioritaskan Rasa Aman dan Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal