Kaesang Jokowi Korban Sindikat Penipuan Online, Polisi: 4 Pelaku Rata-rata SMP

Harits Tryan Akhmad
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara)

"Akun ini isinya menjual barang-barang seperti sepatu, sandal. Kemudian di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang diketahui rekening penampungan," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi para pelaku yang berada di wilayah Aceh dan Medan. Menurut Awi para tersangka cukup lihai dalam menjalankan aksinya dengan tidak pernah mengirim barang usai menerima uang dari korban. Bahkan jumlah kerugian korban mencapai Rp100 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Bonatua Silalahi Dicecar 27 Pertanyaan usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
13 jam lalu

Jokowi Kembali Diperiksa terkait Kasus Ijazah Palsu di Polresta Solo

Nasional
21 jam lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
1 hari lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal