Kabulkan Kasasi KPPU, MA Vonis Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Denda Rp7,64 Miliar

Sabir Laluhu
Ilustrasi,Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Sindo Media).

Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif dihadiri oleh 2 anggota majelis, yakni Sudrajad Dimyati dan Ibrahim serta Panitera Pengganti Retno Kusrini, tanpa dihadiri oleh para pihak.

Majelis menegaskan, seluruh uang denda dengan jumlah total Rp7.644.345.000 harus disetor oleh PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran bidang persaingan usaha pada Satuan Kerja (Satker) KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

"Empat, menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000."

MA melalui majelis kasasi juga membeberkan beberapa pertimbangan permohonan kasasi dikabulkan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan mengadili sendiri dengan 4 amar.

Pertimbangan pertama, MA berpendapat bahwa dalam perkara persaingan usaha ini kasus persekongkolan dan kartel bukti petunjuk persangkaan (circumstantial evidence) dapat diterima sebagai bukti sah dan cukup, jika alat bukti berupa keterangan saksi maupun surat berisi keterangan mengenai adanya persekongkolan atau karteI (direct evidence) tidak terbukti adanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Waskita Karya Belum Bisa Garap Proyek Tol, Danantara Minta Restrukturisasi Tuntas Dulu

6 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

18 hari lalu

Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditinjau Ulang

22 hari lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal