Kabareskrim Tegaskan Penegakan Hukum untuk Pelaku Kerusuhan, Bukan Pedemo

Putranegara Batubara
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono (tengah). (Foto: Putranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkapkan penetapan ratusan orang sebagai tersangka dalam kasus demo yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025 lalu dilakukan bukan terhadap pedemo.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, proses penegakan hukum hanya dilakukan kepada seluruh orang yang menjadi pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melaksanakan aksi demonstrasi. 

"Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya," ujar Syahar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Syahar menambahkan, untuk proses penegakan hukum, Polri akan terus mengusut hingga tuntas. 

"Polri komitmen penegakan hukum proses sidik terus lanjut," kata dia.

Sebelumnya, terdapat 959 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa berujung ricuh tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan 959 Orang Jadi Tersangka Ricuh Demo Agustus

16 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

23 jam lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

23 jam lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal