Kabareskrim Minta Ngemis Online Diusut Pidana : Tindak Saja Tak Usah Ragu

Puteranegara
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri mengusut adanya unsur pidana di balik konten ngemis online di media sosial platform TikTok, dengan pemeran lanjut usia (lansia). 

Dalam waktu dekat akan memeriksa konten kreator terkait dengan maraknya fenomena ngemis online di media sosial platform Tiktok. Namun, Polisi tidak mengungkap identitas konten kreator yang akan dipanggil terkait konten tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
12 hari lalu

Tak Main-Main! Thailand Ancam Penjarakan Pelaku Prank April Mop

Nasional
15 hari lalu

IDAI Sarankan Anak di Bawah 2 Tahun Tidak Boleh Diberikan HP Sama Sekali!

Health
15 hari lalu

Anak yang Punya HP Sendiri Berisiko Alami Gangguan Otak, Dokter Ungkap Alasannya

Health
15 hari lalu

Anak-Anak Rentan Alami Gangguan Mental akibat Medsos, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal