Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi untuk penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. Batas pelaporan diperpanjang menjadi 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan pemberian relaksasi itu merupakan masukan dari para wajib pajak badan dalam memastikan kelengkapan dan akurasi pelaporan. Dia mengaku ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi. 

"Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan Pak Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujar Bimo saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dia menjelaskan, relaksasi yang diberikan terdiri dari dua hal, pertama relaksasi penyampaian SPT badan yang akan diteken aturannya pada hari ini. Relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2026. 

Selain itu, kata Bimo, pemerintah juga mempertimbangkan memberikan relaksasi pembayaran pajak badan usaha. Namun, relaksasi ini masih dalam tahap kajian pemerintah dengan mempertimbangkan pengamanan target penerimaan April 2026. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Perpanjang Batas Waktu SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026

Nasional
3 menit lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal