Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu, Hotman Paris: Mestinya Bukan MNC, Gugatan CMNP Salah Pihak!

Danandaya Arya Putra
Jusuf Hamka jadi saksi dalam persidangan lanjutan gugatan PT CMNP di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP salah pihak. (Foto: IMG/Arif Julianto)
Baca Juga

Atas dasar tersebut, Hotman bingung mengapa PT Bhakti Investama yang digugat. "Kan katanya pembelinya adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, bukan Hary Tanoe, bukan juga Bhakti Investama, tapi oleh Jusuf Hamka, dibilang juga tidak tahu lagi, tidak tahu jawabannya. Jadi gimana?," katanya.

Dalam persidangan Hotman juga menanyakan kepada Jusuf Hamka apakah mengetahui jika lawyer yang ditugaskan pada saat transaksi NCD tahun 1999 adalah juga Lucas, yang sekarang menjadi kuasa hukum CMNP. Namun, pertanyaan itu juga dijawab tidak tahu.

Hal tersebut, menurutnya, sudah cukup memperjelas perkara atas bukti-bukti yang diajukan, ternyata diakui pihak CMNP. Bahkan, hal tersebut juga diajukan sebagai bukti oleh CMNP.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

57 tahun lalu

KPK Ungkap soal Titipan di Kasus Suap Bea Cukai, Kubu Raffi Ahmad Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal