Jurnalis Jadi Korban Aksi 22 Mei, Ini 7 Poin Sikap IJTI

Wildan Catra Mulia
Massa dipukul mundur petugas di Jalan Wahid Hasyim arah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019). Dalam aksi yang berujung ricuh pada Rabu, 22 Mei 2019, sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan dan intimidasi. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

3. Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air.

4. Meminta aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan.

5. Mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya. Sebab, tidak ada berita seharga nyawa.

6. Mengimbau seluruh jurnalis televisi waspada, berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat menjalankan tugasnya. Salah satunya dengan tidak memaksakan diri mengambil gambar terlalu dekat di tengah kerumunan massa saat kericuhan terjadi.

7. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mengenal Roehana Koeddoes, Pahlawan dan Jurnalis Perempuan yang Berani Bersuara

Nasional
16 hari lalu

2 Jurnalis iNews Pimpin IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030

Nasional
2 bulan lalu

IJTI Jakarta Gelar Uji Kompetensi Jurnalistik, Tingkatkan Kualitas Wartawan di Era Disrupsi AI

Nasional
3 bulan lalu

Menkeu Purbaya: Ekonomi Melambat, Jurnalis juga Berdosa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal