Juliari Batubara Mensos Ketiga Tersandung Kasus Korupsi di Era Reformasi

Ahmad Islamy Jamil
Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: ANTARA)

3. Juliari P Batubara

Politikus PDIP ini mulai menjabat mensos sejak 23 Oktober 2019. Dia baru saja ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bansos Covid-19, Minggu (6/12/2020). Juliari diduga telah menerima suap sebesar Rp8,2 miliar terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode pertama. 

Uang Rp8,2 miliar itu diterima Juliari melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Kemudian, Juliari diduga bakal kembali menerima uang Rp8,8 miliar dari pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode kedua. Uang itu dikumpulkan dari pelaksanaan paket bansos sejak Oktober hingga Desember 2020.

Jika dijumlah, total keuntungan yang diduga didapat Juliari Batubara dari pengadaan bansos Covid itu sebesar Rp17 miliar. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka itu yakni Mensos Juliari P Batubara; PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Kemudian, ada dua pihak swasta selaku pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Tags:
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Gus Ipul Kecam Kekerasan Seksual di Pesantren Pati: Kita Harus Jaga Para Santri

Nasional
1 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
1 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
1 hari lalu

Mensos: 470.000 KPM Baru Akan Terima Bansos di Kuartal II 2026

Berita Terkini
Seleb
6 menit lalu

Kronologi Lengkap Penerima LPDP Nurafni Nugroho Putri Diserang Netizen gegara Dianggap Flexing

Photo
21 menit lalu

Penampakan Ratusan WNA Terduga Pelaku Sindikat Judi Online di Jakbar

Jateng
36 menit lalu

Dikawal Ketat Petugas, Tersangka Narkoba Nikahi Kekasih di Polres Salatiga

Nasional
45 menit lalu

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Himbara

Nasional
48 menit lalu

Potret 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Digiring ke Imigrasi

Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal