JPU Ungkap Kebohongan Jaksa Pinangki soal Uang dari Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kebohongan Pinangki Sirna Malasari terkait kasus pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Kebohongan itu terkait uang yang didapat dari Djoko Tjandra dan kemudian sebagiannya diserahkan kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

JPU mendakwa Pinangki karena menerima uang 500.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra. Uang tersebut sebagai tanda jadi pengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Uang diterima Pinangki dari Andi Irfan Jaya. Uang tersebut diserahkan sepupu Djoko Tjandra, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) kepada Andi Irfan di Mal Jakarta Selatan pada 26 November 2019.

Usai menerima uang, masih di hari yang sama, Pinangki kemudian menghubungi Anita untuk datang ke apartemennya di wilayah Darmawangsa, Jakarta Selatan. Anita kemudian datang bersama suaminya pukul 21.30 WIB.

Saat bertemu, Pinangki menyerahkan uang 5.000 Dolar AS kepada Anita. Saat itu Pinangki beralasan baru menerima 150.000 dari Djoko Tjandra.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

57 tahun lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

57 tahun lalu

Rocky Gerung soal Sidang Nadiem: Jaksa Pintar, tapi Gagal Hubungkan Fakta Jadi Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal