JPU Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

riana rizkia
Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana kasus Brigadir J. Ricky Rizal akan mengajukan pledoi atas putusan itu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

JPU menilai, perkataan Ricky Rizal yang menyebut dirinya tak kuat mental menembak Brigadir J bukanlah tindakan untuk mencegah pembunuhan tersebut. 

"Bahwa perkataan terdakwa Ricky yang mengatakan 'tidak berani pak karena saya tidak kuat mentalnya pak' adalah bukan perkataan yang dimaksudkan untuk mencegah agar saksi Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

2 bulan lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

2 bulan lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

2 bulan lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

2 bulan lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal