JPU Sebut Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Janggal : Tak Didukung Alat Bukti yang Kuat

riana rizkia
Jaksa menyebut dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi janggal. (Foto MPI).

"Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Susi dan Ricky, mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau terdakwa Putri telah dilecehkan atau diperkosa serta tidak adanya dukungan alat bukti berupa surat visum et repertum," katanya.

Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. Putri melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Putri diduga melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal