Jokowi Ungkap Belum Ada Arahan darinya soal Korban Judi Online Dapat Bansos

Raka Novianto
Presiden Jokowi (foto: Sekretariat Presiden)

Muhadjir menjelaskan, pelaku judi online sendiri bukan korban melainkan pelaku tindak pidana. Hal itu sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27.

“Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” kata Muhadjir.

Oleh karena itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas akan fokus menindak para pelaku judi online.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” ujar Muhadjir.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

57 tahun lalu

Kasus Judol di Hayam Wuruk, 40 WNA yang Jadi Tersangka Diperiksa Intensif Bareskrim

57 tahun lalu

Periksa Muhadjir Effendy, KPK Dalami Kuota Haji Tambahan 2022

57 tahun lalu

Muhadjir Effendy Tiba di KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal