Jokowi Terbitkan Perpres Jabodetabek-Punjur

Antara
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung. (Foto: Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2020 pada 16 April 2020. Perpres tersebut tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, dalam Pepres itu tidak menyebutkan Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia pada masa depan. Perpres dinilai murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur yang berdasarkan aturan sudah harus ditinjau setiap 5 tahun

"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota negara atau tidak," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Dia menuturkan, Perpres berisi 141 pasal tersebut memuat arahan pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur yang merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur akan dibangun dalam 4 tahapan.

Tahapan pertama (2020-2024), kedua (2025-2029), ketiga (2030-2034), dan tahap keempat (2035-2039). "Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Otorita soal Ibu Kota Tetap di Jakarta: Pembangunan Terus Bergerak, Tak Mangkrak

Megapolitan
4 hari lalu

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Jabodetabek hingga 22 Mei

Nasional
5 hari lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

Megapolitan
5 hari lalu

Panas Pol! Suhu Jabodetabek Capai 38 Derajat Celsius Siang Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal