Jokowi Teken UU IKN, Ini Luas Daratan hingga Perbatasan Ibu Kota Baru

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi IKN Nusantara (Foto: Ilustrasi/Dok)

JAKARTA, iNews.id -Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dari dokumen yang diterima awak media pada Minggu (20/2/2022) UU tersebut terdiri dari 54 halaman dengan 44 pasal.

Berdasarkan Pasal 6 di UU tersebut, IKN memiliki luas wilayah daratan sekitar 256.142 hektare. Sedangkan untuk wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare.

Secara geografis, berikut ini posisi IKN secara lengkap: 

- Bagian Utara pada 117° 0' 31.292" Bujur Timur dan 0° 38' 44.912" Lintang Selatan
- Bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15' 25.260" Lintang Selatan
- Bagian Barat pada 116° 31'37.728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan
- Bagian Timur pada 117° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398" Lintang Selatan

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejar Target Ibu Kota 2028, Otorita Minta Tambahan Dana Rp15,5 Triliun untuk Pembangunan IKN

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

57 tahun lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal