Jokowi Tegaskan Tak Larang Demo saat Pelantikan Presiden

Dita Angga
Koran SINDO
Presiden Jokowi dan Ketua MPR Bambang Soesatyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019). (Foto: Antara/Wahyu Putro).

Untuk diketahui, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 E ayat 3 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Ketua MPR Bambang Soesatyo juga mengimbau agar tidak ada demo pada saat pelantikan. Dia mengatakan bahwa MPR berkepentingan agar acara berlangsung khidmat tanpa gangguan.

Menurut Bamsoet, suksesnya acara pelantikan akan memberikan kesan positif, tidak hanya di dalam negeri tapi juga dunia internasional. Apalagi rencananya pelantikan dihadiri banyak tamu negara.

“Jadi message-nya jelas, kami di MPR ingin acara ini berlangsung dengan khidmat dan agung,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Ulang Tahun ke-65, Prabowo Ucapkan Selamat

57 tahun lalu

Didit Prabowo Sowan ke Jokowi di Solo, Mensesneg Ungkap Tujuannya

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Tegaskan Berkas Perkara Lengkap

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Ahmad Khozinudin: Perang Terbuka Melawan Jokowi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal