Jokowi Tanggapi Curhatan Ibu Bharada E, Tak Bisa Intervensi Proses Hukum

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sekretarian Presiden/MNC Portal)

"Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," katanya.

Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal