Jokowi Siap Hapus Pasal Karet di UU ITE

Fahreza Rizky
Presiden Jokowi siap menghapus pasal-pasal karet di UU ITE. (Foto: Istimewa)

Meski demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.

“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi," katanya dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020 secara virtual pada 8 Februari 2021.

Namun pernyataan Jokowi tersebut menuai respons dari netizen. Mereka khawatir ketika nantinya menyampaikan kritik kepada pemerintah akan dijerat dengan UU ITE.

“Tugas Jokowi, minta kritik yang tajam dan pedas. Tugas buzzerp, provokasi biar kena delik. Tugas PSI buat laporan polisi. Kena deh UU ITE. Masuk penjara deh. Kabar duka deh,” cuit seorang netizen dengan nama akun @ekowboy2.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

9 jam lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

10 jam lalu

Rismon Sebut Perdebatan Perubahan File Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Sidang

14 jam lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal