Saat ini, dokumen ijazah tersebut masih berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan kasus yang tengah berjalan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Roy Suryo ditangkap di wilayah Jakarta, sementara dokter Tifa diamankan dari apartemennya sekitar pukul 06.45 WIB.
Kasus ini sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan dan kini memasuki tahap persidangan di pengadilan.