Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti usai PK Ditolak MA

Sindonews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti terkait kasus rekaman percakapan mesum kepsek. (Foto: Antara)

Sebelum memberikan amnesti, Jokowi akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," ucap Jokowi.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti ini merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bonjowi Tuding UGM Sengaja Pasang Badan Bela Jokowi: Ada Apa Sebenarnya?

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Cs Ajukan Sengketa Informasi ke KIP, Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi Dibuka

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal