Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti usai PK Ditolak MA

Sindonews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti terkait kasus rekaman percakapan mesum kepsek. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Baiq Nuril berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan amnesti. Pengampunan tersebut terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril atas kasus rekaman percakapan mesum kepsek.

Jokowi pun menyambut harapan Baiq Nuril. Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti. "Secepatnya (ajukan amnesti)," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Jumat (5/7/2019).

Jokowi tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait putusan MA karena hal tersebut di luar kewenangannya.

"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan Mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," tuturnya.

Jokowi memastikan, perhatiannya terhadap kasus ini tidak berubah. "Perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang. Sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Jokowi Salat Jumat sebelum Blusukan di Lampung

57 tahun lalu

Jokowi Mulai Blusukan Keliling Indonesia, Kunjungi Lampung Hari Ini

57 tahun lalu

Ade Darmawan Minta Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah: Jokowi Telah Didiskriminasi

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal