Jokowi Maafkan Rismon Sianipar Atas Tudingan Ijazah Palsu, Proses Hukum Tetap Berjalan

Niko Prayoga
Jokowi memaafkan pihak yang menuding ijazah palsu, termasuk Rismon Sianipar, namun proses hukum tetap berjalan. (Foto: iNews

“Ada yang kemudian juga di Kuhap itu sendiri diatur pasal yang disangkakan itu, pasal-pasal apa saja yang tidak boleh dilakukan RJ,” tutur Freddy.

Sebab itu, dia meminta penyidik untuk tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku dalam menentukan apakah restorative justice dapat diterapkan atau tidak. Menurut dia, keputusan dalam kasus ini dapat menjadi acuan bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang.

“Dan ini dengan segala hormat kepada penyidik, ini harus diterapkan karena ini akan menjadi presiden untuk RJ - RJ berikutnya. Oke. Ya, kalau ee apa namanya mekanisme pemberian RJ itu punya pemberian SP3 itu tidak memenuhi mekanisme itu maka preseden berikutnya ini akan menjadi preseden buruk,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Rismon Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo: Pengkhianat!

Nasional
12 jam lalu

Rismon Temui Jokowi usai Ajukan Restorative Justice, Projo: Seharusnya Tak Berhenti pada Proses RJ

Nasional
12 jam lalu

Respons Gibran soal Permintaan Maaf Rismon Sianipar terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
12 jam lalu

Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Siap Dihina dan Dicap Pengkhianat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal