“Ada yang kemudian juga di Kuhap itu sendiri diatur pasal yang disangkakan itu, pasal-pasal apa saja yang tidak boleh dilakukan RJ,” tutur Freddy.
Sebab itu, dia meminta penyidik untuk tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku dalam menentukan apakah restorative justice dapat diterapkan atau tidak. Menurut dia, keputusan dalam kasus ini dapat menjadi acuan bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang.
“Dan ini dengan segala hormat kepada penyidik, ini harus diterapkan karena ini akan menjadi presiden untuk RJ - RJ berikutnya. Oke. Ya, kalau ee apa namanya mekanisme pemberian RJ itu punya pemberian SP3 itu tidak memenuhi mekanisme itu maka preseden berikutnya ini akan menjadi preseden buruk,” ujarnya.