Jokowi Lebur LIPI, BPPT, Lapan, dan Batan ke BRIN

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo resmi melebut BPPT, LIPI, Lapan, dan Batan ke BRIN sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2021. (Foto: Istimewa)

Perpres 33/2021 menyatakan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang LIPI, Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang BPPT, Perpres Nomor 46 Tahun 2013 tentang Batan, dan Perpres Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun demikian ketentuan pelaksana dari aturan tersebut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres 33/2021.

Perpres 33/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD pada tanggal yang sama. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko serta Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman belum menjawab pesan singkat untuk mengonfirmasi Perpres tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Nasional
16 jam lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Lambat, Kuasa Hukum: Banyak Bukti-Ahli

Nasional
2 hari lalu

Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal