Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, laporan kedua dibuat Peradi Bersatu ke Polres Metro Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Jokowi mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum karena sudah menjadi fitnah, dan pencemaran nama baik terkait persoalan ijazah yang dituding palsu oleh sejumlah pihak.
"Saya mempertimbangkan untuk melaporkan dan membawa ini ke ranah hukum," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).
Dia memastikan akan menunjukkan ijazah asli miliknya ke khalayak umum. Namun, tindakan itu akan dilakukan jika diperintahkan oleh pengadilan.