Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Fahreza Rizky
Presiden Jokowi melaporkan pajak tahunan secara daring. (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/3/2021). Laporan itu sebelum batas waktu 31 Maret 2021.

Jokowi juga mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujarnya melalui rilis Biro Pers Sekretariat Presiden, Rabu (3/3/2021).

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

57 tahun lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal