Jokowi Komunikasi dengan DPR Bahas 14 Pasal Bermasalah di RKUHP

Ilma De Sabrini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkomunikasi dengan DPR terkait 14 pasal bermasalah di RKUHP. (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi juga akan berkomunikasi DPR terkait pasal-pasal yang ditolak sebagian masyarakat.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini mengaku, dari materi dan substansi dalam RKUHP, setidaknya ada 14 pasal yang dianggap bermasalah.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Ada 14 pasal. Jadi ini yang akan kami komunikasikan dengan DPR," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Tidak hanya dengan DPR, Jokowi mengatakan, akan melakukan hal yang sama dengan masyarakat terkait RKUHP. "Kami akan berkomunikasi dengan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," katanya.

Jokowi menuturkan, telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan kepada DPR mengenai sikap pemerintah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Menhaj Ajukan Tambahan Rp1,7 Triliun untuk Kenaikan Biaya Penerbangan Haji

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Tanggapi Santai Desakan JK soal Ijazah: Akan Saya Tunjukkan dari SD hingga S1

Nasional
3 hari lalu

Diminta JK Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi Blak-blakan Bilang Begini

Nasional
4 hari lalu

Heboh Rating Game IGRS di Steam, Komisi I DPR Dukung Komdigi Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal