Jokowi: Jumlah Perkara Diterima dan Diputuskan MA 2020 Terbanyak Dalam Sejarah

Riezky Maulana
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setpres).

MA diharapkan dapat meningkatkan kualitas dari sistem elektronik tersebut, termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring. Salinan putusan atau e-Verdict dan perluasan aplikasi e-Court untuk perkara perdata bersifat khusus.

"Saya juga gembira karena penyelesaian perkara melaui apkikasi e-Court mendapatkan respons yang sangat baik dari masyarak  pencari keadilan dan jika dibandingkan 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court 2020 meningkat 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation," katanya.

Dia juga berharap MA dapat mengurangi disparitas atau perbedaan dalam putusan. Menurutnya, dapat menjadi lembaga peradilan yang dipercaya masyarakat dan para investor.

"MA sebagai benteng keadilan, dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha dan investor melalui keputusan-keputusan yang mengurangi dispratias pemidanaan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
6 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
8 hari lalu

Dubes Iran Boroujerdi Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

Nasional
10 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal